Sejarah Singkat
Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kera Pemerintah Kecamatan ( Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2006 Nomor 29 Seri D Nomor 20 ).
Bahwa tujuan yang dilakukannnya adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas penelenggaraan Pemerintahan peningkatan efektivitas dilakukan mengingat jarak antara Pusat Kecamatan dan Kelurahan yang cukup variatif serta semakin meningkatya Kepadatan penduduk pada beberapa Kecamatan.
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kota Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Palu Selatan yang merupakan Kecamatan hasil perekaran dari wilayah Induk Kecamatan Palu Timur yang memilki luas Wilayah kurang lebih : ± 27,38 km².